Usai sudah hiruk-pikuk Pemilu Presiden 2014. Setelah Komisi Pemilihan
Umum (KPU) pada 22 Juli 2014 menetapkan
pasangan Jokowi – JK sebagai pemenang pilpres 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014 juga menolak gugatan hasil pemilu pasangan
Prabowo – Hatta. Jadi, legalitas Jokowi – JK sebagai presiden
Indonesia ketujuh sudah tidak diragukan lagi dan harus diterima oleh seluruh
rakyat Indonesia.
Sekarang tugas berat
dan mulia sudah menanti Presiden Jokowi – JK. Mereka harus memenuhi semua
(baca: sebagaian besar) janjinya saat kampanye. Janji perubahan yang mereka
usung dalam visi Trisakti, yakni jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian.
Tidak mudah untuk mewujudkan
visi Trisakti tersebut karena kompleksitas permasalahan yang dihadapi bangsa
ini. Permasalahan yang bisa mengganjal langkah Jokowi – JK untuk merealisasikan
janji kampanyenya adalah APBN. APBN yang harus Jokowi – JK laksanakan adalah
produk pemerintahan lama yang tentu saja berbeda dengan keinginan pemerintahan
baru. Dalam APBN 2014 produk pemerintahan SBY, anggaran pemerintah hanya habis
untuk subsidi nonproduktif, yaitu BBM.
Namun, kita tetap
harus optimis bahwa harapan akan terwujudnya pemerintahan baru yang memenuhi
ekspektasi masyarakat Indonesia tetap dapat terpenuhi. Syaratnya, kita bersatu padu, bahu membahu, holopis kuntul baris melupakan segala
perbedaan. Tidak ada lagi jari satu, jari dua, jari tiga, yang ada adalah jari
270 juta rakyat Indonesia untuk bekerja menciptakan perubahan. Yang terpenting
lagi: rakyat butuh pemimpin yang tulus memberi contoh, bukan yang memerintah
tetapi tidak mengerjakan. Insya Allah itu ada pada Jokowi – JK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar